Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Inilah
tarif pajak penghasilan pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang
diberlakukan sejak 1 Januari 2013,
yang bisa Anda gunakan untuk menghitung pajak penghasilan Anda.
Sesuai
dengan Pasal 17 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008 (Undang-Undang tentang
Pajak Penghasilan), maka tarif (potongan) pajak penghasilan pribadi adalah
sebagai berikut.
Lapisan
Penghasilan Kena Pajak (Rp)
|
Tarif
Pajak
|
Sampai dengan 50 juta
|
5%
|
Di atas 50 juta sd 250 juta
|
15%
|
Di atas 250 juta sd 500 juta
|
25%
|
Di atas 500 juta
|
30%
|
Tarif
pajak di atas diberlakukan setelah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
dikurangi dari penghasilan bersih yang disetahunkan.
PTKP
berbeda untuk status pekerja yang berbeda.
Sesuai dengan Pasal 7 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008, yang besarnya
kemudian dirubah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak,
bagi pekerja yang belum kawin, PTKP adalah Rp24.300.000. Catata: Lihat juga
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis
Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21
dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan
Kegiatan Orang Pribadi.
Bila
pekerja kawin, ada penambahan Rp2.025.000 untuk PTKP.
Bila
pekerja mempunyai anak, ada penambahan PTKP sebesar Rp2.025.000 untuk setiap
anak dan hanya berlaku sampai anak yang ketiga.
Tidak
ada penambahan PTKP untuk anak ke-empat dan seterusnya.
Bila
istri bekerja, PTKP pekerja tetap sama, yaitu Rp24.300.000 dan tarif pajak
penghasilan tetap sama.
Berikut
adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk status pekerja yang berbeda.
Status
Pekerja
|
PTKP
(Rp)
|
Belum Kawin
|
24.300.000
|
Kawin, anak 0
|
26.325.000
|
Kawin, anak 1
|
28.350.000
|
Kawin, anak 2
|
30.375.000
|
Kawin, anak 3
|
32.400.000
|
Itulah
potongan pajak penghasilan pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak yang dapat
Anda gunakan untuk menghitung pajak penghasilan pribadi Anda.
semoga bermanfaat :) jangan lupa follow @nurulmst_